GARIS IMAJINER
Garis imajiner adalah garis khayal yang menjadi acuan bagi cameraman dalam mengambil gambar. Jika cameraman menyeberangi garis imajiner maka gambar akan memberikan informasi yang salah. Untuk menentukan garis imajiner cameraman harus menentukan dahulu shot utama yang akan diambil. Pada gambar di bawah menunjukkan posisi kamera kesatu sebagai shot utama. Garis khayal di antara dua subyek yang berhadapan menjadi garis imajiner sehingga jika cameraman mengambil gambar pada posisi kamera dua dan tiga, maka shot yang diambil dari posisi camera satu, dua dan tiga merupakan rangkaian shot yang dapat disambung menjadi sekuen. Sedangkan shot yang diambil dari posisi empat dan lima tidak dapat disambung karena melanggar atau menyeberangi garis imajiner.
Pengambilan gambar yang menyeberangi garis imajiner dapat membingungkan penonton, namun cameraman dapat menghindarinya dengan menyisipkan sebuah gambar netral yang dapat diambil dari garis imajiner.
Shot A tidak dapat disambung dengan shot B karena perbedaan arah lompatan kuda. Agar kedua gambar tersebut dapat disambung maka perlu gambar perantara (bridging) yaitu gambar C yang menunjukan terjadinya perubahan arah.
Aturan 180 derajat
Sumbu percakapan (convertion axis, axis of action)
Apabila
dua buah kamera mengambil gambar dua orang yang sedang
berbincang-bincang, posisi kamera harus diletakkan pada satu bagian
sumbu percakapan yang menghubungkan kedua orang tersebut. Sehingga garis
kamera pertama dengan orang pertama dan garis kamera kedua dengan orang
kedua akan membentuk garis potong, selanjutnya kedua garis potong
tersebut akan membentuk segitiga dengan sumbu percakapan.
Aturan
180 derajat merupakan rumusan yang bisa digunakan oleh cameraman ketika
akan membuat kesinambungan antar shot dalam suatu adegan. Yang
dinamakan “line” adalah garis imajiner atau garis khayal atau imaginary
line. Garis imajiner merupakan garis pembatas kanan dan kiri 180
derajat. Metode ini berlaku untuk penggunaan pada produksi single kamera
atau multi kamera. Jika garis ini dilanggar atau crossing the line maka
:
- Bisa mengakibatkan terpecahnya perhatian penonton.
- Bisa merusak continuitas yang telah terbentuk.Garis imajiner adalah garis atau batasan yang tidak boleh dilewati oleh seorang kameramen dalam melakukan perekaman gambar. Garis ini hanyalah garis maya saja, bukan garis sesungguhnya. Maksud disepakatinya kaidah garis imajiner ini adalah agar gambar yang direkam nantinya lebih memudahkan editor dalam melakukan proses editing.Kita semua menginginkan segala proses pembuatan video baik untuk kepentingan pembelajaran maupun untuk mengabadikan kegiatan atau peristiwa-peristiwa yang penting berjalan lancar mulai dari awal hingga akhirnya berwujud video yang bagus dengan proses yang lebih mudah. Untuk ini segala persiapan harus matang benar.Pada gambar di atas kamera tidak boleh melintasi garis imajiner (warna merah). Gerakan kamera hanya diperbolehkan ke arah kiri atau kanan di bawah bidang yang dibatasi oleh garis merah.Kaidah ini sangat ketat diberlakukan terutama pada beberapa tahun lalu saat proses penyuntingan gambar dilakukan secara analog, karena begitu rumitnya penyuntingan dengan cara analog. Pada saat ini proses penyuntingan sudah memakai cara digital dengan penggunaan peralatan modern yang mudah dilakukan manipulasi, tentu saja kaidah ini tidak terlalu bermasalah dalam langkah penyuntingan nanti. Namun demikian setidaknya jika kaidah ini tetap dijalankan maka kita sudah menghemat tenaga dan waktu sekaligus mengurangi beban masalah editing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar